Bagaimana kalau minum dari mulut teko dan sambil berdiri ? hehehe...
makruh + jaiz = ??
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut tempat air atau qirbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)--Hadits ini menunjukkan bahwa minum langsung dari mulut bejana hukumnya makruh.
Dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata: “Ali ra., masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian ia minum sambil berdiri, dan berkata “Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah SAW, berbuat sebagaimana yang kalian lihat sekarang (minum dengan berdiri)” (HR. Bukhari)--Boleh Minum sambil berdiri, tetapi lebih utama duduk--
makruh + jaiz = ??
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah melarang minum langsung dari mulut tempat air atau qirbah.” (HR. Bukhari dan Muslim)--Hadits ini menunjukkan bahwa minum langsung dari mulut bejana hukumnya makruh.
Dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata: “Ali ra., masuk ke pintu gerbang masjid, kemudian ia minum sambil berdiri, dan berkata “Sesungguhnya saya pernah melihat Rasulullah SAW, berbuat sebagaimana yang kalian lihat sekarang (minum dengan berdiri)” (HR. Bukhari)--Boleh Minum sambil berdiri, tetapi lebih utama duduk--
Oh gitu ya Pak
ReplyDeleteThanks for sharing
Salam
Sidik